Polda Sulteng sudah melaksanakan tugasnya dengan baik
Palu (ANTARA) -
"Pasal yang diterapkan penyidik, bagi kami sudah kuat sehingga kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Benny dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Selasa.
Menurut dia, sanksi hukuman pada pasal tersebut lebih berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Pendapat ahli perlu dipertimbangkan terkait penetapan pasal sesuai fakta yang ditemukan," tambahnya.
Baca juga: Polda Sulteng resmi tetapkan 11 tersangka kasus asusila di Parimo
Benny mengatakan bahwa Kompolnas mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang cepat menangkap tiga orang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak mudah mengejar tiga DPO dalam waktu lima hari, kami menghargai kinerja kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila
Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti menambahkan sebagai pengawas eksternal Polri, lembaganya memastikan bahwa Polda Sulteng sudah bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur tersebut.
Penerapan pasal berdasarkan masukan para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.
"Polda Sulteng sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, semoga tidak ada lagi kasus semacam ini terjadi," ujar Poengky.
Baca juga: Menteri PPPA: Perlindungan bagi korban asusila tugas bersama
Baca juga: LPAI ajak warga Sulteng lindungi dan penuhi hak korban asusila
Baca juga: Korban asusila di Sulteng segera jalani operasi rahim di RS Undata
Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023